Kamis, 08 Oktober 2009

LARANGAN MENYUAP

LARANGAN MENYUAP

عن ابى هر ير ة ر ضي الله عنه قل ׃لعن رسول الله ص٠م٠الراش والمرتش فىالحكم٠

(رواه أحمد والأربعةالترمذىوصححه ابن حبان)

Artinya :

Abu hurairah r.a berkata:Rasulullah SAW melaknat penyuap dan yang diberi suap dalam urusan hukum.”

(H.R Ahmad dan Imam yang Empat dan dihasankan oleh Turmudzi dan di shahihkan untuk Ibn Hibban)

PENJELASAN:

1.Apa itu suap?

Suap itu adalah uang ataupun barang yang diberikan untuk membatalkan sesuatu yang hak atau membenarkan yang batil,dengan pengertian ini,maka hukumnya haram terhadapkedua belah pihak (pemberi dan penerimanya).

Perbuatan seoerti itu sangat dilarang dalam islam dan disepakati oleh para ulama sebagai perbuatan yang haram.Harta yang diterima dari hasil menyuap tersebut tergolong dalam harta yang diperoleh melalui jalan batil .Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“ Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui”(Q.S.Al-Baqarah:188).

Suap menyuap sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat karena akan merusak berbagai tatanan atas sistem yang ada di dalam masyarakat,dan menyebabkan terjadinya kecerobohan dan kesalahan dalam menetapkan hukum sehingga hukum dipermainkan dengan uang.akibatnya ,terjadi kekacauan dan ketidakadilan .Dengan suap,banyak para pelanggar yang seharusnya diberi hukuman berat justru mendapat hukuman ringan ,bahkan lolos dari jeratan hukum.sebaliknya,banyak pelanggar hukum kecil,yang dilakukan oleh orang kecil mendapat hukuman sangat berat karena tidak memiliki uang untuk menyuap para hakim.Tak heran bila seorang pujangga sebagaimana dikutip oleh Yusuf Qardhawy menyindir tentang suap-menyuap dengan kata-katanya:

“Jika anda tidak dapat mendapat sesuatu

Yang anda butuhkan

Sedangkan anda sangat menginginkan

Maka kirimlah juru damai

Dan janganlah pesan apa-apa

Juru damai itu adalah uang”

2.Fiqhul Hadits

Dalam islam suap-menyuap termasuk pelanggaran berat sehingga Rasulullah SAW pun telah melaknat para pelaku suap,baik penyuap maupun orang yang disuap,terutama dalam urusan hokum.Selain dalam masalah hukum,dalam urusan-urusan lain pun,suap-menyuap tetap tidak diperbolehkan dalam Islam.

Akan tetapi,menurut sebagian ulama,menyuap dibolehkan dalam keadaan terpaksa untuk menghindari kecelakaan atau mendapatkan sesuatu hak yang tidak ada jalan lain,kecuali harus dengan menyuap

Tidak ada komentar:

Posting Komentar